Dokumen Lingkungan
Pengertian Dokumen Lingkungan Hidup menurut Permen LH No. 14 tahun 2010 tentang DELH dan DPLH yaitu sbb: (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan.
Dokumen lingkungan juga merupakan salah satu alat/tools yang dapat digunakan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan. kelestarian lingkungan pada saat ini semakin terdegradasi sehingga perlu langkah-langkah nyata agar degradasi lingkungan dapat ditahan dengan efektif dan efisien.
Dokumen lingkungan juga merupakan salah satu alat/tools yang dapat digunakan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan. kelestarian lingkungan pada saat ini semakin terdegradasi sehingga perlu langkah-langkah nyata agar degradasi lingkungan dapat ditahan dengan efektif dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar