Konservasi Energi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi, konservasi energi didedinisikan sebagai upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Peraturan Pemerintan Nomor 70 tahun 2009 ini bisa disebut merupakan “kitab suci” gerakan konservasi energi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar